Visi, Misi dan Tujuan

Visi, Misi dan Tujuan

VISI, MISI, DAN TUJUAN

KPU KABUPATEN MAPPI

 

A. VISI
Pernyataan Visi (Vision statement) Komisi Pemilihan Umum, secara nasional dan juga menjadi visi KPU Kabupaten Mappi selaku bagian dari lembaga yang memiliki struktur hierarkis adalah:

Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas

Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
B. MISI
Dalam upaya mencapai visi tersebut maka misi yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Mappi selama kurun waktu 2020-2024 sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
  2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
  2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.
C. TUJUAN
Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan Misi Komisi Pemilihan Umum, maka tujuan yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut:
  1. Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas;
  2. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; dan
  3. Mewujudkan Pemilu Serentak Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 392 Kali.