Sejarah KPU

Sejarah KPU

SEJARAH

KPU KABUPATEN MAPPI

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Membuka sejarah kepemiluan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan terbangunnya proses demokrasi di tanah air. Data menunjukkan bahwa semenjak kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia telah berhasil menyelenggarakan Pemilu sebanyak 12 (duabelas) kali, dengan beragam konstelasi dan dinamika politik penuh warna, yang menyertai penyelenggaran Pemilu tersebut.

Dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar tahun 1945 disebutkan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Sesuai tingkatannya dalam penyelenggaraan Pemilu. Di tingkat daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masing-masing dibantu oleh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri, KPU memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang sejatinya mengalami penyempurnaan dalam konsep birokratis, terutama pada konsep kemandirian penyelenggara pemilu. Penyempurnaan aturan tersebut hendak mempertegas bahwa Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga negara yang sangat penting secara konstitusional (constitutional importance) dan memiliki kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sifat sebagai lembaga yang “tetap” secara hirarkis diatur sampai ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, termasuk didalamnya KPU Kabupaten Mappi.

KPU Kabupaten Mappi sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam menyelenggarakan Pemilu berkomitmen dan berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, tertib dalam menyelenggarakan Pemilu, terbuka, professional, efisien dan efektif mengingat tugas KPU Kabupaten Mappi adalah menyelenggarakan Pemilu di wilayah Kabupaten Mappi. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Mappi sebagaimana halnya KPU Kabupaten/Kota yang lain, merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan merupakan penyelenggara pemilu di Kabupaten Mappi. Ketentuan ini mengandung pemahaman bahwa KPU Kabupaten Mappi sebagai bagian integral institusi KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pemilu di wilayah Kabupaten Mappi.

Struktur Geografis Kabupaten Mappi Kabupaten Mappi adalah salah satu Kabupaten di antara 4 Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan. Ibukota Kabupaten Mappi adalah Kepi, Kabupaten Mappi secara administratif telah ditetapkan dengan UU No. 26 tahun 2002. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari kabupaten induknya yaitu Kabupaten Merauke.

Adapun batas Wilayah Kabupaten Mappi adalah :

• Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Asmat

• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel

• Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Merauke

• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Asmat dan Laut Arafura

Secara Geografis, Kabupaten Mappi terletak antara : 5010’0” Lintang Utara- 7030’0” Lintang Selatan dan 138030’0” Bujur Barat – 140010’0” Bujur Timur Luas wilayah Kabupaten Mappi adalah 28.518,63 km2 (setara dengan 2.851.632,84 hektar) dan jumlah penduduk 102.113 (2019).

Wilayah Kabupaten Mappi terbagi menjadi 15 (lima belas) wilayah distrik. Kabupaten Mappi sebagian besar terdiri dari dataran rendah dan berawa-rawa permanen yang ditutupi oleh hutan sagu dan nipah dengan tingkat kemiringan 0%- 8,0% yang mencakup sekitar 70% luas wilayah, serta hamparan savana yang luas, dataran tinggi berbukit dan berbatu dapat ditemukan di arah Utara wilayah Kabupaten Mappi atau daerah pedalaman- wilayah bukit berbatu yang ditutupi hutan hujan tropis dengan tingkat kemiringan 5% – 12% yang mencakup sekitar 30% luas wilayah.

Perkembangan Demokrasi di Kabupaten Mappi merupakan kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Merauke. Ada sebanyak enam distrik yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Mappi dengan 137 kampung/kelurahan. Distrik Nambioman Bapai memiliki 23 kampung. distrik Edera mempunyai 29 kampung dan satu kelurahan. Terdapat sebanyak 27 kampung di distrik Obaa. Distrik Haju terdapat sebanyak 18 kampung, dan Distrik Assue mempunyai sebanyak 15 kampung, serta Distrik Citak Mitak memiliki 24 kampung. Dari 137 kampung/kelurahan yang ada di Kabupaten Mappi apabila dirinci menurut klasifikasi, maka sebanyak 73 kampung merupakan kampung swadaya, 62 kampung merupakan kampung dalam klasifikasi swakarya, dan hanya 2 kampung yang berstatus swasembada. Satu kampung terletak di Distrik Edera dan lainnya di Distrik Obaa.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 405 Kali.